
- Meraih Lailatul Qadar
- Doa Lailatul Qadar
- Pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen
- Izin Haji PT. Priaventure Tour & Travel
- Hari Santri Nasional 2021
- Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H
- Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia
- Selamat Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H
- Puasa Arafah pada 9 Zulhijah 1442
- Pendaftaran Haji dan Umrah Tetap Laku Keras Meski Dibatalkan di 2021
Umroh Hanya untuk Mereka yang Sudah Divaksinasi
Berita Terkait
- Persiapan Haji 20210
- Isra Miraj 27 Rajab 1442 H0
- Vaksinasi Corona Jadi Syarat Wajib Bagi Jemaah Haji0
- Alhamdulillah, Akreditasi PPIU Priaventure Berjalan Lancar0
- Salju Turun di Arab Saudi berikut Ini Penjelasan Ilmiahnya0
- Izin Masuk Saudi Ditangguhkan0
- Gelar Kota Paling Sehat di Dunia Jatuh Kepada Madinah0
- Menag Yaqut: Perkiraan Pemberangkatan Haji 2021 Kloter Pertama 15 Juni0
- KJRI Jeddah: Infrastruktur Pelayanan Jemaah Haji Indonesia Akan Dibangun di Makkah0
- Arab Saudi Akan Buka Diri Akhir Maret 20210
Berita Populer
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H
- Hari Raya Idul Adha di masa New Normal
- Karantina di Hotel Arab Saudi
- Sejarah Hari Raya Idul Adha
- Pelatihan Akreditasi PPIU
- Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia
- Alhamdulillah, Akreditasi PPIU Priaventure Berjalan Lancar
- Izin Haji PT. Priaventure Tour & Travel
- Gelar Kota Paling Sehat di Dunia Jatuh Kepada Madinah
- Arab Saudi Akan Buka Diri Akhir Maret 2021
Keterangan Gambar : Jemaah di Masjidil Haram Foto: AP Photo
Riyadh - Arab Saudi mempunyai kebijakan bagi siapapun yang ingin umroh diwajibkan harus sudah mendapatkan vaksinasi. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan di tengah pandemi virus Corona.
Diberitakan Aljazeera, Selasa (5/4/2021) Kementerian Haji dan Umrah mengatakan hanya yang diimunisasi yang akan diberikan izin untuk melakukan sholat dan umrah di Masjidil Haram di Mekah. Juga pada hari Senin Otoritas Saudi, yang telah divaksinasi juga diizinkan melakukan umroh sepanjang tahun, mulai dari bulan suci Ramadan.
Orang yang divaksinasi di sini adalah mereka yang tidak hanya menerima dosis vaksin dua kali. Bagi yang baru sekali suntik, setidaknya telah 14 hari sebelum melakukan umroh. Atau bisa juga orang yang telah sembuh dari virus Corona.
Dalam websitenya, Kementerian Haji dan Umroh merinci secara jelas tentang kebijakan baru untuk perizinan salat di Masjidil Haram. Berikut rinciannya.
1. Pemberian izin umroh dan salat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 H bagi orang yang diimunisasi sesuai dengan aplikasi (Tawakkalna). Untuk kategori imunisasi (Orang Imun yang mendapat dua dosis COVID-19 vaksin / Immune Person setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 / Immune Person yang sembuh dari infeksi).
2. Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat dan kunjungan melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan.
3. Menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari pendaftar.
Terkait kebijakan ini, Kementerian mengatakan akan meningkatkan kapasitas operasional masjid suci sesuai dengan langkah-langkah dan pembatasan COVID-19. Juga tidak jelas apakah kebijakan yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus korona di Arab Saudi, akan diperpanjang hingga haji tahunan akhir tahun ini.
Sumber : travel detik.com
