- Meraih Lailatul Qadar
- Doa Lailatul Qadar
- Pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen
- Izin Haji PT. Priaventure Tour & Travel
- Hari Santri Nasional 2021
- Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H
- Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia
- Selamat Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H
- Puasa Arafah pada 9 Zulhijah 1442
- Pendaftaran Haji dan Umrah Tetap Laku Keras Meski Dibatalkan di 2021
Jika Jamaah Haji 2020 Meninggal Dunia
Berita Terkait
- Indahnya Iman terhadap Qadha & Qadhar 0
- New Normal Umrah0
- Sholat Jumat Pertama di Nabawi0
- Masjid Quba Siap Dibuka0
- Tak Ada Haji Tahun Ini0
- Arab Saudi Buka Penerbangan Lokal0
- New Normal di Masjid Nabawi0
- Idul Fitri di Arab Saudi0
- Pasien Sembuh di Atas 11 Ribu Orang0
- Pesan Syekh Sudais untuk Kaum Muslimin0
Berita Populer
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H
- Izin Haji PT. Priaventure Tour & Travel
- Selamat Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H
- Hari Raya Idul Adha di masa New Normal
- Hari Santri Nasional 2021
- Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia
- Karantina di Hotel Arab Saudi
- Pendaftaran Haji dan Umrah Tetap Laku Keras Meski Dibatalkan di 2021
- Sejarah Hari Raya Idul Adha
- Pelatihan Akreditasi PPIU
Keterangan Gambar : Info Haji 2020
Pemerintah RI resmi meniadakan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Lalu, bagaimana jika jamaah yang sudah terdaftar meninggal dunia sebelum musim haji tahun 2021?
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengatakan bila jamaah haji keberangkatan 2020 meninggal dunia, nomor porsinya bisa diserahkan pada ahli waris seperti suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Adapun prosedurnya sebagai berikut
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan: - Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; - Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; - Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; - Nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan pengembalian biaya pelunasan haji selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Sumber : Tim Redaksi Priaventure
#haji2020 #kemenag #covid19