Jika Jamaah Haji 2020 Meninggal Dunia

By Redaksi Priaventure 20 Jun 2020, 08:39:50 WIB Ibadah
Jika Jamaah Haji 2020 Meninggal Dunia

Keterangan Gambar : Info Haji 2020


Pemerintah RI resmi meniadakan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Lalu, bagaimana jika jamaah yang sudah terdaftar meninggal dunia sebelum musim haji tahun 2021?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengatakan bila jamaah haji keberangkatan 2020 meninggal dunia, nomor porsinya bisa diserahkan pada ahli waris seperti suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Adapun prosedurnya sebagai berikut

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan: - Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; - Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; - Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; - Nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan pengembalian biaya pelunasan haji selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Sumber : Tim Redaksi Priaventure

#haji2020 #kemenag #covid19 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Google+ dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Testimoni / Saran

  • Jamaah Umroh Asal Karawang

    Assalamu'alaikum Wr Wb, alhamdulillah hirobbil alamin, saya jamaah dari karawang ikut ibadah Umroh ...

    View Article
  • Jamaah Umroh Asal Tangerang

    Assalamu'alaikum Wr Wb, nama saya Fahrul asal dari Tangerang, saya mengikuti Umroh dengan PT. ...

    View Article