
- Arab Saudi Akan Buka Diri Akhir Maret 2021
- Raja Salman Disuntik Vaksin Covid-19
- Arab Saudi Imbau Jemaah Harus Divaksin Covid-19 Sebelum Umrah
- Dibolehkan Masuk Arab Saudi, Jemaah Umrah Indonesia Wajib Penuhi Ini
- Aturan Penerbangan Internasional Arab Saudi
- Begini Upaya Arab Saudi Tangkal Penyebaran Virus Corona Jenis Baru
- Arab Saudi Setop Penerbangan Internasional
- Garuda Ingin Ikut Uji Coba Penerbangan Umrah Awal 2021
- Alhamdulillah, Arab Saudi Nyatakan Menang Lawan Pandemi Corona
- Kemenag Siapkan Mitigasi Penyelenggaraan Haji 2021
Jika Jamaah Haji 2020 Meninggal Dunia
Berita Terkait
- Indahnya Iman terhadap Qadha & Qadhar 0
- New Normal Umrah0
- Sholat Jumat Pertama di Nabawi0
- Masjid Quba Siap Dibuka0
- Tak Ada Haji Tahun Ini0
- Arab Saudi Buka Penerbangan Lokal0
- New Normal di Masjid Nabawi0
- Idul Fitri di Arab Saudi0
- Pasien Sembuh di Atas 11 Ribu Orang0
- Pesan Syekh Sudais untuk Kaum Muslimin0
Berita Populer
- Hari Raya Idul Adha di masa New Normal
- Indahnya Iman terhadap Qadha & Qadhar
- Pelatihan Akreditasi PPIU
- Karantina di Hotel Arab Saudi
- Jika Jamaah Haji 2020 Meninggal Dunia
- Kuota Haji RI 2021 Ditambah ?
- Sejarah Hari Raya Idul Adha
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H
- Silaturahim Mitra Sukabumi
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75
Keterangan Gambar : Info Haji 2020
Pemerintah RI resmi meniadakan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Lalu, bagaimana jika jamaah yang sudah terdaftar meninggal dunia sebelum musim haji tahun 2021?
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengatakan bila jamaah haji keberangkatan 2020 meninggal dunia, nomor porsinya bisa diserahkan pada ahli waris seperti suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Adapun prosedurnya sebagai berikut
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan: - Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; - Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; - Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; - Nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan pengembalian biaya pelunasan haji selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Sumber : Tim Redaksi Priaventure
#haji2020 #kemenag #covid19
